Saturday, November 24, 2012

Kebebasan Pers Dilihat dari Fungsi dan Peranan


A.            PENDAHULUAN

Kata Pengantar

                Setiap hari kita memperoleh informasi mengenai perkembangan apa yang telah terjadi baik di dalam negeri maupun apa yang terjadi di luar negeri. Informasi yang diterima oleh masyarakat secara umum mewakili dari apa yang menjadi sebuah kebutuhan agar tidak ketinggal zaman. Oleh karena itu, isi dari informasi yang diterima (biasa disebut berita) itu haruslah yang benar terjadi, hal yang baru, menyangkut sendi kehidupan, dan persyaratan lainnya agar menjadi berita yang benar.
                Itulah sebabnya pers merupakan wahana komunikasi massa dapat berupa media cetak maupun media elektronik sebagai  sarana penyampaian informasi dari sumbernya kepada masyarakat luas.
                Indonesia merupakan negara hukum yang berasaskan demokrasi Pancasila, karena itu pers di Indonesia di memiliki kebebasan sesuai peraturan hukum yang berlaku serta sehingga kebenaran dari pers tersebut dapat di pertanggung jawabkan. Jadi, pers yang bebas, yang memegang teguh etika jurnalistik, memiliki peranan penting dalam mewujudkan masyarakat demokratis.

Rumusan Masalah

1.       Fungsi Pers
2.       Peranan Pers
3.       Mewujudkan Kebebasan Pers yang Baik di Masyarakat

B.            PEMBAHASAN

FUNGSI DAN PERANAN PERS

                Fungsi dan peranan pers berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.  
                Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
                Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi ( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, Jakob Oetama , kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan peranannya. Sulit dibayangkan bagaimana peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers .
                Hal ini terlihat, dengan keluarnya Peraturan Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan. Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa, pers bebas dapat baik dan dapat buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka.
                Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segala sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang salah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman. Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.

C.            PENUTUP

Daftar Pustaka

Suteng, Bambang, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 3 untuk SMA Kelas XII. Jakarta : Penerbit Erlangga.

No comments:

Post a Comment