A. PENDAHULUAN
Kata Pengantar
Setiap hari kita memperoleh
informasi mengenai perkembangan apa yang telah terjadi baik di dalam negeri
maupun apa yang terjadi di luar negeri. Informasi yang diterima oleh masyarakat
secara umum mewakili dari apa yang menjadi sebuah kebutuhan agar tidak
ketinggal zaman. Oleh karena itu, isi dari informasi yang diterima (biasa disebut berita) itu haruslah yang
benar terjadi, hal yang baru, menyangkut sendi kehidupan, dan persyaratan
lainnya agar menjadi berita yang benar.
Itulah sebabnya pers merupakan
wahana komunikasi massa dapat berupa media cetak maupun media elektronik sebagai sarana penyampaian informasi dari sumbernya
kepada masyarakat luas.
Indonesia merupakan negara hukum
yang berasaskan demokrasi Pancasila, karena itu pers di Indonesia di memiliki
kebebasan sesuai peraturan hukum yang berlaku serta sehingga kebenaran dari
pers tersebut dapat di pertanggung jawabkan. Jadi, pers yang bebas, yang memegang
teguh etika jurnalistik, memiliki peranan penting dalam mewujudkan masyarakat
demokratis.
Rumusan Masalah
1.
Fungsi Pers
2.
Peranan Pers
3.
Mewujudkan Kebebasan Pers yang Baik di
Masyarakat
B. PEMBAHASAN
FUNGSI DAN PERANAN
PERS
Fungsi
dan peranan pers berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang
pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial.
Sementara
Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai
berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menegakkkan nilai-nilai
dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia,
serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan
fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai
pilar keempat demokrasi ( the fourth estate) setelah lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial
dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal
apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, Jakob
Oetama , kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat
melakukan peranannya. Sulit dibayangkan bagaimana peranan pers tersebut dapat
dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde
baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan
pers .
Hal
ini terlihat, dengan keluarnya Peraturan Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984
tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya
ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan
pembredelan. Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan
bahwa, pers bebas dapat baik dan dapat buruk, namun tanpa pers bebas yang ada
hanya celaka.
Oleh
karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers
melakukan kritik dan koreksi terhadap segala sesuatu yang menurutnya tidak
beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka
memberitakan hah-hal yang salah daripada yang benar. Pandangan seperti itu
sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan
parsial dan ketinggalan jaman. Karena kenyataannya, pers sekarang juga
memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang
meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai
kesulitan.
C. PENUTUP
Daftar Pustaka
Suteng, Bambang, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 3 untuk SMA Kelas XII. Jakarta :
Penerbit Erlangga.
No comments:
Post a Comment