Tuesday, December 18, 2012

Ancaman Hukuman Bagi Penyalahgunaan Narkoba

Sudah jelas di Indonesia, penggunaan Narkoba yang tidak sesuai dengan aturan (hanya untuk pengobatan) akan di beri hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua itu di atur dalam UU No. 35 Tahun 2009.

Postingan kali ini akan memuat ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkoba. Tujuan agar para pembaca jangan menyalahgunakan Narkoba sebab akan banyak akibat buruk dari hal tersebut, seperti hukuman penjara, bagi pengguna merusak kesehatan, dan banyak lagi efek buruknya.

Berikut tabel bagi ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkoba.

Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 111 (1)
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 112 (1)
Memproduksi , mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 1
Penjara: Min : 5 Tahun, Max : 15 Tahun
Denda: Min : Rp1 M, Max : 10 M
Pasal: 113 (1)
Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1
Penjara: Min : 5 Tahun, Max : 20 Tahun
Denda: Min : Rp1 M, Max : Rp10 M
Pasal: 114 (1)
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan 1
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 115 (1)
Menggunakan Narkotika Golongan 1 terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan 1 untuk digunakan orang lain
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 116 (1)
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 2
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 117 (1)
Memproduksi , mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 2
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 118 (1)
Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 2
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 119 (1)
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan 2
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp600 Jt, Max : Rp5 M
Pasal: 120 (1)
Menggunakan Narkotika Golongan 2 terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan 2 untuk digunakan orang lain
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasa : 121 (1)
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 3
Penjara: Min : 2 Tahun, Max : 7 Tahun
Denda: Min : Rp400 Jt, Max : Rp3 M
Pasal: 122 (1)
Memproduksi , mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 3
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp600 Jt, Max : Rp5 M
Pasal: 123 (1)
Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 3
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp600 Jt, Max : Rp5 M
Pasal: 124 (1)
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan 3
Penjara: Min : 2 Tahun, Max : 7 Tahun
Denda: Min : Rp400 Jt, Max : Rp3 M
Pasal: 125 (1)
Menggunakan Narkotika Golongan 3 terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan 3 untuk digunakan orang lain
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp600 Jt, Max : Rp5 M
Pasal: 126 (1)

No comments:

Post a Comment