Monday, December 24, 2012

Penemuan Terbaik Di 2012

1. Charger ponsel bertenaga air. Ini benar-benar nyata. Perangkat berisi sodium ini akan mengubah air menjadi hidrogen serta menjadikannya tenaga melalui reaksi kimia. Tak perlu pusing mencari colokan listrik saat ponsel Anda mati. Cukup cari air bersih.

2. Google Glass. Ini merupakan mimpi jadi nyata bagi para pencinta fiksi ilmiah. Sebuah komputer berprosesor canggih ditanamkan di dalam kacamata dengan lensa berfungsi sebagai monitor. Layar akan aktif saat penggunanya melihat ke arah kanan.

3. Teman Jogging elektronis. Tidak ada teman yang menemani saat Anda berlari pagi/sore? Penemu dari Australia mengembangkan teman jogging elektronik yang akan mampu terbang di samping Anda. Sensor kamera di helikopter kecil Joggobot diprogram tetap pada kaos yang digunakan. 

4. Papan catur jarak jauh. Saat ini Anda bisa bermain catur dengan orang nun jauh di sana melalui internet dan laptop. Tapi sudah mungkin saat ini untuk bermain catur dengan papan catur sesungguhnya, yang bidaknya dapat digerakkan dari jarak jauh.
5. Printer cokelat 3D. Inilah perangkat yang paling ditunggu mereka yang suka cokelat. Sebuah tim dari Universitas Exeter mengembangkan printer pertama di dunia yang memungkinkan Anda mendesain cokelat Anda sendiri. Harga mesinnya £2,500 dan mampu mengeluarkan cokelat sesuai instruksi membentuknya sesuai desain yang Anda buat.



from Yahoo News.


 
Oke guys, lanjutkan bacanya.... >>

Saturday, December 22, 2012

Karya Tulis Ilmiah Potret Guru Indonesia Saat Ini

Sebelumnya saya minta maaf jika dalam penulisan karya tulis ilmiah ini terdapat kekeliruan ataupun hal-hal lainnya yang kurang menyenangkan. Maklum saja saya masih belajar untuk hal yang demikian.
Silahkan download dengan klik gambar di bawah ini.



Oke guys, lanjutkan bacanya.... >>

Ilmuwan Matematika


Pada para pembaca, kali saya memposting beberapa tokoh/ilmuwan matematika pada zaman dulu, sampai saat ini metode yang mereka temukan masih terpakai hingga sekarang dan mengalami perkembangan. Berikut nama-nama ilmuwan matematika beserta teori yang mereka ungkapkan. 

1.
Penemuan-penemuan ilmu pengetahuan selalu merujuk pada teori model matematika. Tahun 1772, astronom berkebangsaan Jerman Johann Bode telah merumuskan model matematika tentang sistem tata surya. Model ini erat hubungannya dengan eksponen. Model matematika tersebut telah diterapkan dengan baik terhadap planet-planet yang sudah dikenal kemudian diketahui bahwa ada planet-planet yang berotasi antara Mars dan Jupiter.
Beberapa bulan kemudian astronom berkebangsaan Italia Guiseppe Piazzi menemukan asteroid yang diameternya 770 km, dan pada posisi yang sama diasumsikan oleh Bode. Asteroid ini dikenal dengan nama Ceres. Semenjak itu, telah ditemukan sekitar 2000 asteroid.

2.
Kata “LOGARITMA” biasa disingkat dengan “log” yang kita ketahui, berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu Logos (berpangkat) dan Arithmos (bilangan).
Logaritma ditemukan kurang lebih abad ke-17 oleh Jonh Napier (1550-1617) di Skotlandia. Logaritma menurut Napier tidak berbasis sepuluh, hal tersebut didukung juga Henry Briggs seorang professor Geometri dari Oxford. Logaritma membuat perhitungan lebih mudah bagi ahli/pakar ilmu Falak.

3.
Evariste Galois (1811-1832) adalah seorang ahli matematika berkebangsaan Prancis yang memberi kontribusi nyata pada teori fungsi, teori persamaan, dan teori bilangan. Semua pemikirannya berkembang dari minatnya ketika masih sekolah untuk menunjukkan ketidakmungkinan penyelesaian persamaan pangkat enam dengan radikal dan untuk menjelaskan syarat-syarat umum sebarang persamaan suku banyak agar dapat diselesaikan. Meskipun Galois telah mempublikasikan beberapa makalahnya, ketika ia kirimkan karya tulisnya ke Academy of Science pada tahun 1829, makalahnya dihilangkan oleh Cauckly dan Fouvier. Ia juga ditolak masuk di Ecole Polytechnique. Setelah ayahnya bunuh diri, ia berusaha melupakan pemikiran matematika sebagai karirnya.

4.
Sophie Germain (1776-1831) lahir di Paris, Prancis. Ia anak seorang saudagar kaya. Ia mulai mengembangkan minatnya terhadap matematika sejak usia muda. Keinginannya belajar matematika ditentang keras kedua orangtuanya, sehingga ia lebih banyak belajar sendiri.
Karena ia perempuan, ia dihalang-halangi untuk menghadiri suatu pertemuan di Politeknik Ecole yang terkenal. Ia menulis makalah mengenai matematika untuk Ecole dengan nama samaran sebagai mahasiswa laki-laki. Setelah identitasnya diketahui ia tetap berkorespondensi dengan ilmuwan dan ahli matematika Prancis dengan namanya sendiri.

5.
Mary Fairfax Somerville (1780 – 1872) lahir di Skotlandia dari keluarga hartawan. Beliau menulis buku yang mempopulerkan sains dan matematika. Masuk pendidikan formal hanya satu tahun. Mulai belajar matematika di usia 13 tahun, walaupun ditentang keras keluarganya. Memulai karir menulis buku pada usia 47 tahun dan wanita pertama yang diterima di Lembaga Astronomi.

6.
Gherado (1114 – 1187 M) adalah seorang sarjana Italia yang menterjemahkan kata “Aryabhata” ke kata latin yaitu sinus yang artinya melengkuk atau melingkar. Perhatikan grafik sinus berikut ini.











7.
Aristoteles adalah ahli filsafat petama yang mengembangkan logika pada jaman Yunani kuno, sekitar 400 SM. Kala itu logika dikenal dengan istilah Logika Tradisional.
Pada pertengahan abad ke-18, G. W. Leibniz (1646 – 1716) adalah matematikawan pertama menulis buku “Laws of Thought” yang mengembangkan logika simbolik sebagai sistem matematika yang abstrak.
Matematikawan lain yang berjasa dalam mengembangkan logika simbolik, diantaranya adalah Leonhard Eular (1707 – 1783), Jonh Venn (1834 – 1923), dan Bertrand Russell (1872 – 1970).

8.
Euclid adalah seorang matematikawan yang hidup sekitar tahun 300 SM di Alexandria. Dalam bukunya “The Element”, ia menyatakan 5 postulat yang menjadi landasan dari semua teorema yang ditemukannya.
Semua postulat dan teorema yang Euclid ungkapkan merupakan landasan teori tentang kedudukan titik, garis, dan bidang dalam ruang, yang hingga kini masih digunakan dengan hampir tanpa perubahan yang prinsipil.

9.
Dibandingkan dengan cabang matematika yang lain, statistika sebagai cabang termuda, merupakan cabang yang paling luas penerapannya. Kajian tentang statistika dimulai oleh seorang berkebangsaan Inggris, John Graunt ( 1620 – 1674 ) ketika ia sedang mengumpulkan dan mempelajari catatan kematian di berbagai kota di Inggris. Dia tertarik pada adanya pola yang dia temukan, bukannya tidak beraturan dari kematian individual. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa statistika pada mulanya merupakan ilmu pengumpulan dan pengorganisasian data.
Adolp Quetelet ( 1796 – 1874 ), seorang ahli astronomi dari Belgia menemukan bahwa dengan menggunakan teknik-teknik dari teori peluang, ia dapat memprediksi tingkat kriminalitas dan tingkat kematian dalam setahun. Prediksi ini ternyata serupa dengan penggunaan peluang pada sampel yang diambil dari kantong yang dipercaya mewakili sifat dari keseluruhan barang dikantong itu. Peristiwa ini menunjukkan bahwa adanya keterkaitan erat antara statistika denga teori peluang. Pada perkembangan berikutnya, para ahli matematika aktif menggunakan metode-metode statistika dalam kajian-kajian mereka dan manfaat besar ilmu statistika muncul secara gradual.
Oke guys, lanjutkan bacanya.... >>

Tuesday, December 18, 2012

Ancaman Hukuman Bagi Penyalahgunaan Narkoba

Sudah jelas di Indonesia, penggunaan Narkoba yang tidak sesuai dengan aturan (hanya untuk pengobatan) akan di beri hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua itu di atur dalam UU No. 35 Tahun 2009.

Postingan kali ini akan memuat ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkoba. Tujuan agar para pembaca jangan menyalahgunakan Narkoba sebab akan banyak akibat buruk dari hal tersebut, seperti hukuman penjara, bagi pengguna merusak kesehatan, dan banyak lagi efek buruknya.

Berikut tabel bagi ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkoba.

Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 111 (1)
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 112 (1)
Memproduksi , mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 1
Penjara: Min : 5 Tahun, Max : 15 Tahun
Denda: Min : Rp1 M, Max : 10 M
Pasal: 113 (1)
Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1
Penjara: Min : 5 Tahun, Max : 20 Tahun
Denda: Min : Rp1 M, Max : Rp10 M
Pasal: 114 (1)
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan 1
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 115 (1)
Menggunakan Narkotika Golongan 1 terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan 1 untuk digunakan orang lain
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 116 (1)
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 2
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 117 (1)
Memproduksi , mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 2
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 118 (1)
Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 2
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasal: 119 (1)
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan 2
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp600 Jt, Max : Rp5 M
Pasal: 120 (1)
Menggunakan Narkotika Golongan 2 terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan 2 untuk digunakan orang lain
Penjara: Min : 4 Tahun, Max : 12 Tahun
Denda: Min : Rp800 Jt, Max : Rp8 M
Pasa : 121 (1)
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 3
Penjara: Min : 2 Tahun, Max : 7 Tahun
Denda: Min : Rp400 Jt, Max : Rp3 M
Pasal: 122 (1)
Memproduksi , mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 3
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp600 Jt, Max : Rp5 M
Pasal: 123 (1)
Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 3
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp600 Jt, Max : Rp5 M
Pasal: 124 (1)
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan 3
Penjara: Min : 2 Tahun, Max : 7 Tahun
Denda: Min : Rp400 Jt, Max : Rp3 M
Pasal: 125 (1)
Menggunakan Narkotika Golongan 3 terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan 3 untuk digunakan orang lain
Penjara: Min : 3 Tahun, Max : 10 Tahun
Denda: Min : Rp600 Jt, Max : Rp5 M
Pasal: 126 (1)
Oke guys, lanjutkan bacanya.... >>